POLRI

Remaja Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Bermodus Instagram

0
×

Remaja Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Bermodus Instagram

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial (medsos) Instagram sebagai sarana transaksi. Tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Indah Hartantiningrum, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap aparat.

550x300

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN di kawasan Jakarta Barat serta Tangerang,” ujarnya, Senin (6/7).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap RJ dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas siap edar.

Saat diperiksa, RJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari AN. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap AN di kediamannya dan kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua pelaku memanfaatkan akun Instagram untuk membeli sekaligus menjual kembali narkotika. Setelah ada pemesanan, barang dikirim menggunakan sistem “tempel” di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Barat.

Menurut Kompol Indah, modus ini sengaja memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pasar yang lebih luas, dengan sasaran utama kalangan remaja.

“Dengan memanfaatkan akun Instagram, para pelaku menyasar berbagai kalangan, terutama anak-anak remaja,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta beberapa unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Dalam pengungkapan terpisah di kawasan Benda, Tangerang, petugas juga menangkap tersangka AL. Dari rumahnya, polisi menyita 72,76 gram sabu, 44,85 gram ganja, lima butir ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi melalui media sosial.@Red

error: mediapolri.id