Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian pada Selasa (21/7/2026), dengan memperagakan 11 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial RAS alias K (33).
Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., serta dihadiri jaksa, personel Satreskrim, Kanit Pidum, Kepala Desa Era, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, keluarga korban, dan para saksi.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo menjelaskan, sebanyak 11 adegan diperagakan mulai dari kedatangan tersangka ke lokasi hingga aksi penembakan terhadap korban.
“Sebanyak sebelas adegan telah kami laksanakan bersama pihak Kejaksaan dan disaksikan oleh unsur pemerintah desa, aparat terkait, serta masyarakat sekitar. Rekonstruksi ini merupakan bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat persoalan yang melibatkan keluarganya dengan korban.
Dalam rekonstruksi diperagakan bahwa tersangka memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah korban, kemudian berjalan membawa senapan angin menuju pekarangan rumah. Dengan memanfaatkan kondisi malam yang gelap dan hujan, tersangka mengambil posisi di balik kandang burung dan menggunakan batang pohon mangga sebagai penyangga laras senapan sebelum melepaskan satu tembakan ke arah korban yang baru keluar dari pintu rumah.
Tembakan tersebut mengenai tangan korban hingga menembus dada, mengakibatkan korban tersungkur di lantai dapur. Setelah kejadian, istri dan anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga, sementara pelaku melarikan diri usai menyembunyikan senapan angin di semak-semak.
Pelaku sebelumnya berhasil ditangkap Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026 setelah sempat melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.@Red







