POLRES GIANYAR – Pengadilan Negeri Gianyar mengeksekusi tanah seluas 35.185 meter persegi di Banjar Sindu, Desa Sayan, Ubud, berdasarkan perkara No. 8/Pdt.Eks/2024/PN.Gin Jo 198/Pdt.G/2022/PN.Gin yang telah inkrah. Eksekusi berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 14.00 WITA dengan pengamanan ketat 60 personel Polres Gianyar dan Polsek Ubud, Rabu 24 Juni 2025 kemaren.
Kegiatan diawali apel kesiapan yang dipimpin Kabag Ops Polres Gianyar KOMPOL I Nengah Sudiarta, S.Sos. Ketua Panitera PN Gianyar I Nyoman Windia, S.H., M.H. menegaskan eksekusi berlandaskan putusan hukum tetap dan mengedepankan pendekatan humanis. Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops mengimbau semua pihak menjaga ketertiban tanpa melibatkan massa.
Proses eksekusi meliputi upacara Prelina, pembongkaran bangunan, pembersihan lahan, serta pemasangan pagar dan baliho status hukum tanah. Berita Acara Eksekusi ditandatangani seluruh pihak dan diserahkan ke pemohon. Kapolres Gianyar mengapresiasi semua pihak atas suasana kondusif selama pelaksanaan.@red







