System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
Hukrim

Pulang Kampung, DPO Maling Motor Ditangkap Polsek Gadingrejo

2
×

Pulang Kampung, DPO Maling Motor Ditangkap Polsek Gadingrejo

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU– Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil membekuk seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi diwilayah Kecamatan Gadingrejo Pada (23/3/2021) yang lalu.

Pelaku Has alias Marsono (26) ditangkap saat pulang kampung dirumah orang tuanya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada Minggu malam (21/5/2023) sekira pukul 21.30 Wib.

550x300

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menyebut, pelaku Hasoni sudah masuk dalam daftar Pencarian orang sejak Maret 2021 yang lalu. Dia diketahui Kabur setelah tahu dua orang rekanya berhasil ditangkap Polisi.

Dijelaskannya, pelaku Has diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), bersama ketiga rekanya HI, FH dan OP pada Selasa (23/3) silam. “Korbannya adalah Rasiman (44), warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo, yang kehilangan dua unit motor jenis Honda Beat dan Revo dan dua ponsel,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (26/5/2023) siang

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku Kabur ke Kota Tangerang Banten, pasca mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pencurian tersebut, dirinya juga mengaku mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan uangnya sudah habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku ditahan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.” Tandasnya. (Pon)