Nasional

PT Zulia Mentawai Ajukan Gugatan Ulang Terkait Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Padang-Sicincin

0
×

PT Zulia Mentawai Ajukan Gugatan Ulang Terkait Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Padang-Sicincin

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Padang Pariaman – Pasca putusan sidang pada gugatan sebelumnya persoalan ganti rugi tanah miliknya PT Zulia Mentawai Rik di kawasan nagari buayan batang anai yang terkena jalan tol oleh PN Pariaman dengan hasil NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard karna di anggap kurang pihak gugatan nya oleh hakim, PT Zulia Mentawai RIK kembali memasukan gugatan ulang soal penggantian lahan Tol Padang – Sicicncin di Lokasi Korong Simpang Nag. Buayan Lbk. Alung Kec. Btg Anai Kab. Pdg Pariaman.

Di STA 12.450 – 13.025 Tol Pacin milik nya.

550x300

Yalmarizul selaku Humas perusahaan PT Zulia Mentawai mengatakan pada media ini, Pekerjaan jalan TOL Padang Sicincin sudah mendekati 100 %, tapi penggantian lahan milik kami persoalan isi tambang nya masih ber tele tele tulisnya melalui w.a pada wartawan ini.

“Putusan sidang kita yang lalu adalah NO karena kurang Pihak gugatan kitanya, sekarang kita masukan lagi gugatan barunya dengan bukti pendaftaran perkara dengan registrasi No 86/Pdt.G/2024/PN Pmn” tulisnya lagi kepada media ini.

Berdasarkan hasil informasi yang di dapat media ini bahwasanya PT Zulia Mentawai adalah di posisi yg sangat dirugikan oleh pihak Tim Pembesasan Lahan Jln Tol Padang – Sicincin ini yang mengakibatkan PT Zulia dirugikan secara Moril dan Materil yg sangat besar, padahal secara administrasi proses pembayaran sudah final dilakukannya dan harus di bayarkan ganti ruginya dan sudah ada hasil penilaian dari KJPP baik ganti untung tanahnya, tanam tumbuh dan hasil kandungam yang ada di dalam tanah yg isinya Pasir dan Sirtu dalam kawasan lokasi Izin Tambang PT. Zulia Mentawai Rik harus di ganti dan sudah ada kesepakatan nya dan di Validasi oleh Kanwil BPN Sumbar yg rencananya dibayar pada bulan Desember sesuai dengan aturan PP 19 Pengantian Lahan untuk Tol namun ternyata gagal dibayar thn 2020 tersebut.

Pada saat persidangan sebelum nya sempat juga didatangkan saksi ahli dan memberikan pendapat nya yakni, bahwa proses ganti rugi terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yaitu Terbitnya Penilaian dari KJJP, Terbitnya Validasi dari Kanwil BPN Sumbar, Terbitnya Surat Perintah Bayar, Terbitnya Surat Penawaran Konsinyasi dari PN Pariaman.
Dengan tahapan2 diatas sudah dilaksanakan panitia hal itu bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan dan atau merubah subjek maupun objek.

Ahli ber pendapat walaupun izin produksi terbit setelah adanya PenLok, maka penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan prosentase penilaian, dikarenakan objek yg terkena jalan tol terebut adalah area tambang yang memiliki nilai dan akibat dari pembangunan jalan tol tersebut mengakibatkan pekerjaan tambang tersebut terhenti sehingga pengelola tambang dan pemerintah menderita kerugian yang sangat besar, tapi penilaian hakim berbeda sehingga persidangan tersebut dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2023/pn.pmn itu di putus NO maka di ajukan lah kembali gugatan yang baru ini.

Di akhir Yalmarizul mengatakan “Kami sangat mendukung pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, guna kemajuan daeraj, namun dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah dapat menyelesaikan permasalahan pergantian secara adil serta transparan agar kami selalu pemilik lahan tidak mengalamin kerugian yg amat besar dari proyek pembangun jalan tol tersebut. Sedangkan asas-asas pengadaan tanah yaitu : Kemanusia, keadilan, Kemanfaatan, Kepastian, Keterbukaan, Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan, Keberlanjutan, Keselarasan” Tutupnya.

 

Ajie

error: mediapolri.id