UBUD – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil menangkap, Hermansyah (29) asal Lingkungan Kaja Kauh, Desa/Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan aksi Pencurian sepeda motor yang terparkir di wilayah Kecamatan Ubud.
Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder, didampingi Wakapolsek Ubud AKP I Nyoman Kicen Artha, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana serta jajaran Rabu (31/5/2023) sore mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga yang kehilangan sepeda motornya.
“Kami juga menerima laporan adanya kasus pencurian sepeda motor yang terparkir di kawasan Ubud, berbekal 2 laporan polisi itu Unit Reskrim Polsek Ubud dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku yakni Hermansyah berhasil kami amankan,” ujarnya.
Pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek Ubud untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. “Saat dilakukan pengembangan, ternyata pelaku ini mengakui bahwa ia yang telah mencuri mobil dinas polisi di kawasan Tohpati Denpasar Timur beberapa waktu lalu,” katanya.
Polsek Ubud Polres Gianyar kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. “Sedangkan untuk perbuatannya melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor di Ubud, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pida penjara 9 tahun,” tandasnya.
Selain melakukan pengungkapan kasus penggelapan dan pencurian sepeda motor, Polsek Ubud juga berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis sekolah Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Pelaku yakni I Komang Januadi alias Agus (18) Asal Kecamatan Sukawati Gianyar. Ia dilaporkan telah melakukan aksi pencurian di TK dan SD.
“Pelaku ini juga terlibat kasus pencurian yang ditangani Polsek Sukawati, pelaku melakukan pencurian di Sekolah Taman Kanak-kanak Widya Kumara Sari yang berlokasi di Jalan Raya Banjar Mawang Kelod, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kemudian di Sekolah Dasar Negeri 3 Singakerta yang berlokasi di Jalan Raya Tebongkang, Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar,” katanya.
Atas perbuatannya,pelaku Komang Januadi dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun.