TAPUNG HILIR – Empat pemuda ditangkap aparat Polsek Tapung Hilir saat tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Keempat tersangka yakni AR (30) dan GE (20) warga Desa Kijang Jaya, EK (31) warga Gerbang Sari, serta IR (31) warga Kijang Makmur. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 24,58 gram serta sejumlah barang bukti lain,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Rabu (3/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menerima informasi dari masyarakat bahwa AR diduga tengah memakai narkoba bersama teman-temannya di rumahnya.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Tapung Hilir Ipda Didi Herfiandi bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan AR dan rekan-rekannya sedang berada di ruang tamu sambil menggunakan sabu,” jelas Kapolsek.
Petugas kemudian menangkap keempatnya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari lokasi, ditemukan 14 paket besar dan kecil sabu yang dibungkus plastik bening, tersimpan di dalam rumah AR.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial MAS yang dibeli di kawasan Jalan CPO Tapung Hilir.
Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.@Red







