BOGOR – Polsek Rumpin berhasil membekuk Pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), yang terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis kemarin (30/05/2024) sore.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rumpin, KOMPOL Sumijo S.H., dalam keterangannya, bahwa aksi pencurian ini terjadi saat pemilik berangkat ke kebun dan memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pohon di Kampung Pasir Meong, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Pada saat itu, pemilik motor M (33) selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya. Namun melihat terdapat dua orang laki-laki yang membawa motornya. Melihat kejadian tersebut, pemilik motor langsung berteriak ‘maling’ dan mengejar kedua orang tersebut,” ungkapnya, Jum’at (31/05/2024).
KOMPOL Sumijo membeberkan, bahwa Satu Pelaku berhasil diamankan oleh Korban bersama Saksi D (36). Satu Pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.
Dilokasi kejadian, Polisi mengamankan dan membawa Pelaku berikut Barang bukti ke Mako Polsek Rumpin, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 (Satu) lembar STNK, 1 (Satu) buah Kunci Kontak, dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sumijo menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan Curanmor.
Kini, pihak Kepolisian tengah memburu pelaku lainnya.