Nasional

Polsek Rumpin Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Sebagai Penadah

9
×

Polsek Rumpin Bekuk 3 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Sebagai Penadah

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Polsek Rumpin mengungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), Polisi berhasil mengamankan Tiga orang yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana tersebut, pada Jum’at (24/05/2024).

Dalam operasi tersebut, Tiga orang diduga pelaku berhasil diamankan, diantaranya IR alias Jali, TPL, dan S. Pelaku IR dan TPL berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S diduga sebagai penadah.

550x300

Kapolsek Rumpin KOMPOL Sumjio S.H., mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku terindikasi identik dengan IR alias Jali dan TPL.

“Aksi pencurian yg dilakukan Pelaku, pada Rabu (22/05/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, persisnya di parkiran Alfamart Rumpin Argawarna, Komplek Perumahan Bale Tirtawarna, Kampung Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

KOMPOL Sumjio membeberkan, bahwa Petugas melakukan penangkapan, pada Jum’at (24 Mei 2024). Pelaku IR diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sementara, Pelaku TPL ditangkap di Jalan Raya Legok, Karawaci, Tangerang.

“Dan, Pelaku S berhasil ditangkap sebagai penadah,” sambungnya.

Selain Pelaku, Petugas juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti berupa 1 (Satu) lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, Nomor Polisi F-3345-FDV, serta 1 (Satu) buah rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

error: mediapolri.id