KARO – Dalam rangka menghindari tindak pidana Prefentif dan Represif ,Polsek Mardinding Laksanakan kegiatan patroli dialogis pencurian hasil pertanian Masyarakat di Desa Laubaleng Kec. Laubaleng Kab. Karo.
Kegiatan patroli dilaksanakan pada hari ini Sabtu,05/10/2024 pukul 20.40 wib sampai selesai melalui Jalan Lingkar Laubaleng menuju GG Web dan Jalan Renun Desa Laubaleng dan dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam AIPTU ADNAN TAMBA beserta anggota yakni Aipda M Sianturi dan Bhabinkamtibmas Bripka Indah Ginting.
Dari keterangan Kapolsek Mardinding Akp CH Nababan Sh,pada pukul 19.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat Desa Laubaleng Kuta bahwa yang dicurigai / yang sering melakukan pencurian hasil pertanian masyarakat di Desa Laubaleng atas nama MAHONG GINTING dan REZA MATONDANG masuk ke perladangan masyarakat dengan membawa goni plastik serta mengendarai sepeda motor.
Menurut informasi tersebut personel Polsek Mardinding langsung menindak lanjuti langsung terjun ke lapangan.Tidak menunggu beberapa lama tersangka yang dicurigai tersebut keluar dari perladangan dengan mengendarai sepeda motor dan Personil langsung melakukan pencegatan dan memeriksa barang bawaan serta melakukan penggeledahan badan terhadap kedua masyarakat yang dicurigai dimaksud.
Dalam hasil penggeledahan bahwa goni yang dibawa berisi rumput makanan ternak lembu dan dari hasil penggeledahan badan tidak ada ditemukan Narkoba.
Setelah selesai penggeledahan dan tidak menemukan barang hasil curian,pihak kepolisian memberi arahan terhadap MAHONG GINTING dan REZA MATONDANG agar tidak melakukan hal – hal yg melanggar hukum serta pihak Kepolisian Polsek Mardingding akan tetap memantau serta patroli guna pencegahan Tindak Pidana Pencurian khususnya wilayah hukum Polsek Laubaleng Mardinding.
Andie Nangin