BANGLI – Polsek Kintamani. Unit Reserse Kriminal Polsek Kintamani berhasil bekuk pelaku pencurian 3 unit handphone IKM (44th) asal Br. Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang terjadi pada saat piodalan Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur. Kamis, (06/05) dinihari.
Saat dikonfirmasi hari ini Jumat, (26/05) pagi Kapolsek Kintamani KOMPOL Ruli Agus Susanto S.H.,M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP I Gede Sudhana Putra W, S.H.,M.H. mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Handphone merek Oppo F9, Redmi 9A dan Vivo Y02.
Menindaklanjuti laporan dari korban Ni Kadek Winda Pradewi (23 th) dan Ni Wayan Ekayanti (26 th), Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dilapangan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka IKM berada di wilayah Ubud Gianyar.
“Hasil penyeledikan dan pemeriksaan saksi diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Ubud, setelah Team melakukan penyeledikan di wilayah Ubud akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pasar Malam Sindu di Desa Sayan, Kedewatan Ubud,” ucap Kapolsek.
Kapolsek Kintamani menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berumur 44 tahun ini telah melakukan aksi pencurian saat mekemit (bermalam) di Pura Ulundanu Batur.
“Kejadian pencurian 3 unit handphone terjadi pada hari Kamis 06 April 2023 sekitar pukul 05.00 wita, saat itu korban sedang mekemit (bermalam) di Pura Ulundanu Batur, saat korban Ni Wayan Ekayanti terbangun kemudian korban tidak menemukan HP merk Vivo Y02 yang ditaruh disamping korban, kemudian korban Ni Kadek Winda Pradewi membantu melakukan pencarian dengan menelpon HP milik Ni Wayan Ekayanti namun saat akan menelpon 2 unit HP milik Kadek Winda Pradewi merk Oppo F9 dan Redmi A9 juga sudah tidak ada di dalam tasnya,” ucap Kapolsek.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku memberikan 3 Unit Handphone tersebut kepada Pacarnya SR (44 th) karena sang pacar tidak mempunyai HP, team opsnal menelusuri keberadaan SR dan mengamankan 3 Unit Handphone tersebut,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mempertanggungjawabkannya, “Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Kintamani dan kami sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” Ujar Kapolsek.