Nasional

Polsek Cisarua Bekuk Pelaku Pengeroyokan

2
×

Polsek Cisarua Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

BOGOR – Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Korban mengalami luka berat, yang terjadi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/05/2024).

Kapolsek Cisarua KOMPOL Eddy Santosa S.Pd., M.H., mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MFF (23), warga Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Selasa (21/05/2024) siang.

550x300

Penangkapan ini, kata Eddy, merupakan adanya laporan polisi dari Korban bernama Prawinda Kumala Putri. Dalam laporannya, korban yang berprofesi sebagai pengacara, mengalami luka serius setelah diserang oleh Dua Anak Punk saat sedang makan bersama istrinya.

“Kejadian berawal saat korban bersama istrinya didatangi oleh dua anak punk yang meminta uang tanpa mengamen. Setelah istri korban memberikan uang sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah), kedua anak punk tersebut kembali meminta uang kepada korban. Ketika permintaan tersebut ditolak, kedua anak punk itu menyerang korban,” ungkapnya.

KOMPOL Eddy membeberkan, salah satu pelaku menarik jaket korban sementara pelaku lainnya memukul leher dan telinga korban dengan benda tajam menyerupai kunci T yang diselipkan di jari si Pelaku.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek yang serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pada 21 Mei 2024, Petugas berhasil menemukan dan mengamankan salah satu pelaku. Kini, Polisi masih mencari dan mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

KOMPOL Eddy Santoso menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak kejahatan.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cisarua. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas KOMPOL Eddy Santoso.

Ia pun berharap, dengan penanganan yang cepat dan tegas, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di masyarakat.

error: mediapolri.id