Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Dusun Mekar Sari Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/04/2024).
Tersangka inisial AE (20) berdomisili Dusun Talang Kemiling Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menerangkan bahwa Tersangka AE ini pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 lalu, terlebih dahulu diamankan dalam perkara ” membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951. dan ditahan di Rutan Mapolsek Banjit.
Sementara kronologis kejadian Curat Juncto Penadah berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Mekar Sari Kampung Menanga Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban dalam kondisi sakit dengan diantar oleh istri dan cucunya berangkat dari rumah menuju ke rumah bidan desa setempat untuk mendapat perawatan, kemudian hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib korban dan istri beserta cucunya kembali kerumah.
Setibanya dirumah korban mendapati pintu dan jendela rumahnya dalam kondisi terbuka lalu korban masuk kedalam rumah dan melihat kondisi rumah dalam keadaan teracak-acak.
Diduga Pelaku mengambil barang 1 ( satu ) unit HP merek nokia warna hitam, 2 (dua) helai jaket, 1 (satu) unit laptop merek toshiba warna merah, perhiasan emas (cincin anting, gelang seberat 12 gram), perak (cincin dan liontin seberat 5 gram) dan uang tunai Rp. 1 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut korban Nanang mengalami kerugian sekitar Rp. 15. juta dan melaporkan ke Polsek Banjit untuk diproses lebih lanjut.
Sementara diduga pelaku curat Juncto penadah dapat diamankan berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas terhadap pelaku AE berserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan dirumah tersangka AE.
Diduga AE telah menerima titipan barang-barang hasil kejahatan dari AN (masih DPO) berupa 1 (satu ) unit laptop merk toshiba warna merah dan perhiasan tersebut.
Yang kesemua barang tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 03 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumah sdr. Nanang,”Ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “ungkap Kapolsek.
Petrus Sumarno