JAKARTA — Polri terus memperbarui model pelayanan dan pengamanan aksi unjuk rasa dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) serta merujuk pada praktik terbaik internasional. Pembaruan ini disusun dengan mengadaptasi standar negara maju, khususnya Inggris, yang memiliki Code of Conduct pengendalian massa modern, transparan, dan akuntabel.
Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembaruan model pelayanan aksi harus selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan standar global perlindungan kebebasan berpendapat.
“Pelayanan terhadap pengunjuk rasa perlu kita rumuskan kembali. Tidak hanya melihat kondisi nasional, tetapi juga menyesuaikannya dengan standar HAM internasional. Kita belajar dari negara yang lebih maju dalam mengelola kebebasan berekspresi,” ujar Wakapolri.
Sebagai tindak lanjut, Polri akan melakukan studi banding ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris diketahui memiliki Code of Conduct lima tahap pengendalian massa: analisis awal, penilaian risiko, pencegahan, tindakan operasional, dan evaluasi pascakejadian. Setiap fase memiliki panduan tegas berupa daftar “apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan” bagi personel maupun komandan.
“Pendekatan mereka sangat modern dan humanis, dengan aturan rinci tentang batasan tindakan petugas. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri dalam mengawal aksi unjuk rasa,” tambahnya.
Penyusunan model baru ini juga melibatkan akademisi, pakar, serta organisasi masyarakat sipil demi memastikan konsep yang inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Termasuk di dalamnya asesmen psikologis dan evaluatif bagi para komandan, kasatwil, dan kapolres guna mendorong pengambilan keputusan proporsional di lapangan.
Polri turut melakukan perombakan internal. Jika sebelumnya pengendalian massa mencakup 38 tahapan, kini disederhanakan menjadi lima fase besar. Penyederhanaan ini diharmonisasikan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.
Wakapolri juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan sesuai prinsip akuntabilitas dalam standar HAM global.
“Setiap tahap wajib dievaluasi—mulai dari progres hingga dampaknya. Polri harus mau berubah, memperbaiki diri, dan beradaptasi,” tegasnya.
Komjen Dedi menuturkan bahwa pembaruan kelembagaan tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman, tetapi harus berdasarkan kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data.
“Negara-negara maju mengutamakan ilmu pengetahuan sebagai dasar kebijakan pelayanan publik. Polri juga menuju ke arah itu, termasuk dengan menerima masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Polri menerima sejumlah rekomendasi dari organisasi masyarakat sipil bidang keamanan. Hadir antara lain Ketua Harian Kompolnas, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty, dan Walhi. Keterlibatan mereka memperkuat legitimasi publik terhadap standar baru yang tengah disusun.
Polri juga mencatat berbagai kendala di lapangan, termasuk keterbatasan peralatan dan sumber daya di beberapa daerah. Temuan tersebut menjadi landasan pembaruan SOP agar lebih responsif dan mampu menjamin perlindungan hak berunjuk rasa.
“Transformasi pelayanan publik harus mengikuti standar global. Kita ingin memastikan pengamanan aksi dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ini adalah arah perubahan yang ditegaskan Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri.@Red







