HUMAS POLRI – Polri mengambil langkah tegas terhadap AKP DI, perwira polisi yang terlibat dalam penembakan di Sumatera Barat hingga menyebabkan korban meninggal. Dalam sidang kode etik pada Selasa (26/11/2024), AKP DI dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak pelanggaran hukum secara adil tanpa pandang bulu. Sidang, yang dihadiri saksi secara langsung dan virtual, berlangsung transparan dan diawasi oleh Kompolnas.
Keputusan PTDH diterima oleh pelaku tanpa banding, sementara motif penembakan masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kompolnas mendukung langkah Polri dan mendorong evaluasi regulasi penggunaan senjata api untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Polri menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme dan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan langkah hukum yang tegas.@red