MEDIA POLRI – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengumumkan pengembangan aplikasi baru bernama Traffic Attitude Record. Aplikasi ini dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
“Dengan aplikasi Traffic Attitude Record, kami akan memiliki basis data pengemudi yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas maupun yang terlibat dalam kecelakaan,” jelas Kakorlantas saat perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, pada Kamis (26/9/24).
Ia menjelaskan bahwa setiap pengemudi akan memulai dengan 12 poin saat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Poin ini akan berkurang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan; pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat masing-masing mengurangi 3 poin. Untuk kasus kecelakaan atau tabrak lari, pengurangan bisa mencapai 8 hingga 12 poin.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Jika poin habis saat perpanjangan SIM, pengemudi harus menjalani uji ulang,” tegas Kakorlantas.
Selain itu, catatan pelanggaran ini juga akan berguna bagi Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa mendatang.@humas







