System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Polri Ingatkan: Di Balik Rayuan Pinjol Ilegal, Ada Bunga Mencekik dan Teror Penagih

0
×

Polri Ingatkan: Di Balik Rayuan Pinjol Ilegal, Ada Bunga Mencekik dan Teror Penagih

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa izin, karena di baliknya tersimpan jeratan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman teror penagihan.

“Pinjol ilegal bisa merugikan masyarakat. Jangan sampai kita dan keluarga terjebak dalam jeratan mereka,” demikian imbauan Polri yang dikemas dalam pesan edukasi bertajuk Sobat Polri.

550x300

Polri menegaskan, satu-satunya cara aman bertransaksi pinjaman daring adalah melalui lembaga yang sudah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga diminta aktif mengecek legalitas pinjol sebelum meminjam, baik melalui Kontak OJK 157 maupun situs resmi OJK.

Pesan ini sekaligus menjadi peringatan agar warga lebih waspada terhadap modus kejahatan berbasis teknologi. Alih-alih menolong, pinjol ilegal justru sering meninggalkan luka finansial dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban.

“Mari lindungi diri dan keluarga dari pinjaman online ilegal. Bijak meminjam, cerdas mengelola keuangan,” tutup imbauan tersebut.

Catatan Redaksi Media Polri

Redaksi mengingatkan pembaca untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman daring. Pastikan hanya menggunakan aplikasi atau lembaga yang terdaftar resmi di OJK. Informasi lebih lanjut mengenai daftar pinjol legal dapat dicek melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi www.ojk.go.id. @Tgk Zunet