MEDIA POLRI – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa izin, karena di baliknya tersimpan jeratan bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman teror penagihan.
“Pinjol ilegal bisa merugikan masyarakat. Jangan sampai kita dan keluarga terjebak dalam jeratan mereka,” demikian imbauan Polri yang dikemas dalam pesan edukasi bertajuk Sobat Polri.
Polri menegaskan, satu-satunya cara aman bertransaksi pinjaman daring adalah melalui lembaga yang sudah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga diminta aktif mengecek legalitas pinjol sebelum meminjam, baik melalui Kontak OJK 157 maupun situs resmi OJK.
Pesan ini sekaligus menjadi peringatan agar warga lebih waspada terhadap modus kejahatan berbasis teknologi. Alih-alih menolong, pinjol ilegal justru sering meninggalkan luka finansial dan tekanan psikologis yang mendalam bagi korban.
“Mari lindungi diri dan keluarga dari pinjaman online ilegal. Bijak meminjam, cerdas mengelola keuangan,” tutup imbauan tersebut.
Catatan Redaksi Media Polri
Redaksi mengingatkan pembaca untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman daring. Pastikan hanya menggunakan aplikasi atau lembaga yang terdaftar resmi di OJK. Informasi lebih lanjut mengenai daftar pinjol legal dapat dicek melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi www.ojk.go.id. @Tgk Zunet







