Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penjualan Mobil Bekas (Ex-Taxi) oleh PT Deka Reset

8
×

Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Penjualan Mobil Bekas (Ex-Taxi) oleh PT Deka Reset

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan Penjualan Mobil Bekas (Ex-Taxi) yang dilakukan oleh PT. Deka Reset.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus S.I.K M.H, yang memimpin gelar kasus penipuan tersebut menjelaskan, kasus tersebut sudah berlangsung dari periode Juli 2023 hingga Maret 2024.

550x300

“Kasus tersebut terjadi pada periode Juli 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi serangkaian kasus penipuan dan penggelapan dalam penjualan kendaraan bekas (ex-taxi) yang dilakukan oleh PT. Deka Reset di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota” jelas AKBP Muhammad Firdaus S.I.K M.H,

Dalam keterangannya, para korban, yang berjumlah 12 orang, telah mengalami kerugian total sebesar Rp. 764.000.000,-. dan kemudian melaporkan.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu AS selaku Marketing PT. Deka Reset dan SEK (DPO) selaku Direktur/Pemilik PT. Deka Reset, adalah mempromosikan mobil-mobil bekas (ex-taxi) melalui berbagai portal media sosial dengan cara menawarkan harga murah dan fitur modifikasi yang menarik” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota

AKBP Muhammad Firdaus melanjutkan, setelah korban tertarik dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening PT. Deka Reset, ternyata mobil yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. Dana yang diterima dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Pada tanggal 22 Mei 2024, Kanit Ranmor dan Tim Opsnal unit Ranmor Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka AS di tempat kosan di Jakarta Barat. Sementara SEK masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AS dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. //BAS

error: mediapolri.id