BANDUNG – Suasana haru dan geram menyelimuti konferensi pers yang digelar Polrestabes Bandung saat Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono membeberkan kronologi kasus kekerasan terhadap anak yang mengguncang warga Cipadung, Kecamatan Cibiru.
Dalam konferensi pers bersama Kasat Reskrim Kompol Anton, Kasi Humas, serta Kanit PPA, Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah laporan polisi LP/B/1683/XI/2025 masuk pada 22 November 2025. Peristiwa memilukan itu terjadi sehari sebelumnya, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Korbannya adalah bocah laki-laki berusia 4 tahun 8 bulan, sementara pelakunya tak lain adalah ibu sambungnya sendiri.
Menurut hasil penyelidikan, kekerasan diduga terjadi saat pelaku memandikan dan memakaikan pakaian kepada korban. Benturan yang dialami bocah malang itu membuatnya tak sadarkan diri. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Kota Bandung, namun nyawanya tidak tertolong.
Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari pakaian korban, ponsel pelaku, sejumlah peralatan rumah tangga, hingga hasil visum dan autopsi. Dari pemeriksaan, pelaku juga mengakui bahwa tindakan kekerasan tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Korban masih sangat kecil, dan pelaku adalah orang yang seharusnya memberi perlindungan,” tegas Kapolrestabes.
Pelaku kini dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat sepertiga karena dilakukan oleh orang tua.
Polrestabes Bandung memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak ada toleransinya.@Tgk Zunet







