POLRI

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

0
×

Polrestabes Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Terlarang, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Sebarkan artikel ini

BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung melaksanakan pemusnahan barang bukti obat-obatan tertentu (OOT) hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Acara dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kesbangpol, Kasatpol PP, Kepala Balai POM, Kepala Dinas Kesehatan, Jaksa Penuntut Umum, serta perwakilan keluarga tersangka.

550x300

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah total 2.705.700 butir obat-obatan terlarang, terdiri atas Trihexyphenidyl (468.500 butir), Tramadol (455.000 butir), Double Y (810.000 butir), Hexymer (227.000 butir), Dextro (22.000 butir), dan Dexa (17.600 butir). Semua barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Komplek Mekar Rahardja Utama No. 2, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada 27 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba dan obat berbahaya di Kota Bandung. Ia mengingatkan masyarakat akan dampak destruktif narkoba yang dapat menghancurkan moral, kesehatan, serta masa depan generasi muda.

“Pemusnahan ini bukan hanya simbol, tetapi langkah konkret dalam menjaga Kota Bandung agar tetap bersih dari narkoba. Saya mengapresiasi seluruh pihak yang terus bersinergi dalam penegakan hukum dan upaya pencegahan,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung selaku ketua pelaksana menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam menindak pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.@Red

error: mediapolri.id