YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dugaan sindikat penipuan daring berkedok asmara atau love scamming yang terindikasi berjejaring internasional dan beroperasi di Kabupaten , Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan tersebut berawal dari operasi tangkap tangan di kantor yang beralamat di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Yogyakarta menjelaskan, lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai pusat operasional tindak pidana love scamming. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Menurut Kapolresta, Altair Trans Service Cabang Yogyakarta bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari China. Dalam praktiknya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloning dari aplikasi asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan dan diarahkan berperan sebagai perempuan, menyesuaikan dengan negara asal calon korban.
Modus operandi yang dijalankan yakni membujuk pengguna aplikasi agar membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi. Korban diketahui berasal dari sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Setelah korban mengirim gift, pelaku kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi. Untuk mengakses konten lanjutan tersebut, korban diminta kembali mengirim gift dengan nominal tertentu.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi.
Selain barang bukti, sebanyak 64 orang karyawan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil pendalaman, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman pidana minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.@Red







