POLRI

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pembunuhan, Rekan Bisnis Bunuh Korban Karena Hutang

0
×

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pembunuhan, Rekan Bisnis Bunuh Korban Karena Hutang

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kejadian tragis terungkap di kawasan Arteri Porong, Sidoarjo, di mana seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Jumat, 7 November 2025. Korban yang diketahui bernama MMA (55), seorang wiraswasta asal Desa Juwet, Porong, ditemukan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan membeberkan kronologi kejadian yang mengerikan ini.

Kombes. Pol. Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka MMK (45), seorang warga Candi, Sidoarjo, merupakan rekan bisnis. Mereka terlibat dalam usaha bersama, namun hubungan mereka berubah tegang karena masalah hutang. MMK diketahui memiliki utang sebesar Rp. 22 juta kepada korban.

550x300

“Pelaku merasa terus diteror dan ditekan untuk segera melunasi hutangnya, sementara korban terus menagih. Hal ini membuat tersangka merasa tertekan dan marah,” jelas Kombes Tobing saat konferensi pers.

Pada malam 6 November 2025, MMA mendatangi rumah MMK untuk menagih hutang. Tersangka, yang tampaknya sudah jengah, kemudian mengajak korban untuk naik ke mobilnya dan membawanya pulang. Namun, perjalanan tersebut berujung tragis. Dalam perjalanan, MMA kembali menagih hutangnya, yang membuat emosi MMK semakin meledak.

“Tersangka meminggirkan mobil dan memukul korban satu kali, hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Dalam keadaan panik dan kesal, MMK kemudian mencekik korban hingga meninggal,” jelas Kapolresta.

Setelah memastikan korban sudah tewas, MMK membawa jasad MMA dan membuangnya begitu saja di pinggir jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, tempat temuan jasad tersebut oleh warga.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut, dengan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pembunuhan yang didasari oleh masalah keuangan ini menambah daftar kejahatan yang terjadi akibat masalah hutang piutang, mengingatkan kita akan bahaya emosional yang bisa timbul dari tekanan finansial.

Polresta Sidoarjo kini terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tragedi ini.@Red

error: mediapolri.id