POLRI

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

0
×

Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (7/6/2025) kemaren.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialami putrinya yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berinisial JM.

550x300

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmawan, S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak enam kali di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

“Pelaku kami amankan pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 12.41 WIB tanpa perlawanan. Saat ini, JM telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Darmawan.

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak dan remaja. Polresta Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar anak-anak kita dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas AKP Darmawan.
@Khairul

error: mediapolri.id