POLRI

Polresta Palangka Raya Musnahkan 36,47 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi

0
×

Polresta Palangka Raya Musnahkan 36,47 Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya, Senin (8/6/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta pejabat internal Polresta Palangka Raya.

550x300

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 36,47 gram dari lima perkara berbeda. Selain itu, petugas juga memusnahkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 82 butir dengan berat total 27,06 gram yang disita dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara yang disaksikan seluruh pihak terkait.

Kapolresta Palangka Raya, , melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

AKP Yonika juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus narkotika melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id