POLRI

Polresta Jayapura Kota Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

0
×

Polresta Jayapura Kota Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jayapura – Operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal yang digelar Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota membuahkan hasil tak terduga. Selain menyita puluhan botol arak Bali, petugas juga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Los Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Pengungkapan tersebut bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba menggelar razia miras ilegal pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental PlayStation yang masih beroperasi hingga dini hari.

550x300

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Frederickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede mengatakan, pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi mengungkap adanya barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Seorang pria berinisial RS (19) diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jayapura Kota.

“Dari lokasi, petugas menemukan lima paket besar dan 12 paket kecil ganja dengan berat total sekitar 93,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit etalase kaca yang digunakan untuk menyimpan barang serta 17 botol minuman keras lokal jenis arak Bali berukuran 600 mililiter,” ujar AKP Febry.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal dan merusak masa depan generasi muda.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

AKP Febry juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran miras ilegal.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus mengintensifkan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.@Red

error: mediapolri.id