DELI SERDANG – Kepercayaan seorang perempuan lanjut usia kepada tetangganya sendiri berakhir tragis. Hj. Nurlis (69), warga Gang Tri Darma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang disertai pencurian.
Korban diduga tidak menyangka pria yang dikenalnya selama ini, RRV (23), datang ke rumahnya bukan sekadar untuk meminjam uang, melainkan membawa niat jahat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Deli Serdang, pelaku mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dengan alasan ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta. Karena saling mengenal, korban membuka pintu dan menerima kedatangannya.
Namun, saat permintaan itu ditolak karena korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, situasi berubah menjadi tragedi. Pelaku diduga panik ketika korban berteriak meminta pertolongan, lalu membekap mulut korban dan menikam lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kabur sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Polisi menduga aksi tersebut dipicu desakan ekonomi akibat utang yang membelit pelaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa tersangka juga diduga telah merencanakan kejahatan tersebut. Salah satu buktinya, kamera CCTV di sekitar lokasi telah dirusak atau dimatikan sebelum kejadian. Bahkan, pada pagi harinya pelaku tetap masuk bekerja seperti biasa untuk menghilangkan kecurigaan.
Meski demikian, upaya pelaku mengelabui penyidik tidak berlangsung lama. Dalam hitungan jam, Tim Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil melacak keberadaannya dan menangkap RRV di Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, pada Senin (3/8/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban yang menyampaikan terima kasih kepada Polsek Tanjung Morawa, Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas kerja cepat mengungkap kasus tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.@Yan






