CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, lima orang pengedar sabu berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon pada Kamis (6/11/2025).
Kelima tersangka masing-masing berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27), seluruhnya merupakan warga Kota dan Kabupaten Cirebon. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan total berat 16,43 gram, handphone, tas, timbangan digital, dompet, dan satu unit sepeda motor.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cirebon. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” tutupnya.@red







