POLRI

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ribuan Knalpot Tak Sesuai Aturan

0
×

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ribuan Knalpot Tak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

CIREBON – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (11/12/2025). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan KRYD dan Operasi Pekat yang digelar Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran sejak Oktober hingga Desember 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan wujud sinergi antara Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon dalam penegakan hukum.

550x300

“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil razia miras dan penindakan tipiring yang dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.599 botol miras pabrikan berbagai merek, 8.730 botol minuman tradisional jenis ciu, 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pemusnahan dilakukan guna memastikan Kabupaten Cirebon tetap aman dan bebas dari potensi tindak kriminal yang seringkali dipicu konsumsi miras. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran akan terus melakukan razia miras secara berkelanjutan. Operasi pekat juga akan rutin digelar untuk menekan angka peredaran miras di berbagai titik wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Kami mengajak masyarakat turut mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Laporkan segera apabila mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 08112497497,” jelasnya.

Ia memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap warung-warung yang nekat menjual miras, karena konsumsi miras kerap menjadi pemicu kejahatan konvensional di Kabupaten Cirebon.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran miras demi menjaga Kabupaten Cirebon tetap kondusif,” tegas Kapolresta.@Red

error: mediapolri.id