POLRI

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur

0
×

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Seorang pemuda berinisial AK (23), warga Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam tindak pidana melarikan, menikahkan anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan, kasus ini terungkap berawal pada Selasa (6/1/2026), ketika pelapor yang berada di rumahnya di Brebes, Jawa Tengah, menerima informasi dari kakak kandung korban yang mengirimkan video pernikahan antara anak pelapor berinisial B (16) dengan terlapor AK.

550x300

Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian itu. Pada Jumat (9/1/2026), pelapor bersama keluarga kemudian pulang ke rumah orang tua di Blambangan Umpu, Way Kanan.

Setelah bertemu keluarga, pelapor meminta bantuan aparatur kampung untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor kembali mendapat kabar bahwa korban telah dibawa kabur oleh terlapor.

Merasa tidak terima atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam proses penyelidikan Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali panggilan kepada terlapor pada Mei 2026, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang sah. Dari hasil penyelidikan, diketahui terlapor telah melarikan diri dari Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satrekrim Polres Way Kanan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (21/6/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 10 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Iptu Riswanto menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.@Petrus Sumarno

error: mediapolri.id