Hukrim

Polres Tangsel Lanjut Sidik Kasus Pelecehan Seksual di Mall Tangerang

2
×

Polres Tangsel Lanjut Sidik Kasus Pelecehan Seksual di Mall Tangerang

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus lanjut mengusut kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang lelaki diduga mempunyai kelainan seksual terhadap pria yang sedang ‘kencing’ di toilet di sebuah Mall Serpong beberapa waktu lalu.

Laporan korban kini sudah memasuki tahap penyidikan, dimana terlapor telah menjadi tersangka.

Sebelumnya, korban yang mengalami pelecehan seksual melaporkan pelaku ke Polres Tangsel. Laporan dengan nomor LP/B/864/V/2023/SKPT/Polres Tangsel, 8 Mei 20203 itu, sudah ditindaklanjut dengan pemeriksaan saksi- saksi, termasuk saksi pelapor RN (21) dan tersangka NFAN.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yakni pasal 5, UU No 12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana pelecehan seksual.

Hal itu tetungkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembang Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor RN dari penyidik PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Isi surat itu mengenai perkembangan penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut.

Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih membenarkan terkait perkembangan kasus pelecehan seksual non fisik tersebut sudah tahap penyidikan dan pelaku sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

“Iya benar, penyidik PPA sudah memberikan SP2HP kepada pelapor atau korban, didalam surat itu sudah jelas perkembangan kasusnya”, kata Galih, Jumat (19/5).

Kasus dugaan pelecehan seksual non fisik tersebut sebelumnya viral di media sosial. Seorang pria mengenakan baju dan celana pendek hitam yang belakangan diketahui berinitial NFAN dinarasikan hendak memegang alat kelamin korban RN yang sedang buang air kecil di urinoir toilet mal tersebut. Peristiwanya terjadi Minggu (30/4) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat itu RN yang juga seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta sedang fokus buang air kecil, didatangi NFN yang berada di kiri urinoir korban. Kemudian dia langsung berusaha untuk memegang alat kelamin pemuda berumur 21 tahun itu.

Tentu saja RN kaget dan marah, meski alat kelaminya belum sampai tersentuh tangan pelaku. Dengan sigap, kemudian RN langsung mendorong pelaku.

Keributan di ruang toilet itu berlanjut ke lorong di luar kamar kecil tersebut. Terlihat lelaki bercelana pendek hitam itu meminta maaf atas kejadian tersebut. Keduanya lalu tidak melanjutkan masalahnya dan pergi begitu saja.

Tetapi beberapa hari kemudian dalam akun tiktoknya, NFAN mengklarifikasi video viral tersebut dan memutarbalikan fakta, bahwa seolah dirinyalah yang dilecehkan. Tidak itu saja dia juga membuat narasi yang menyesatkan seolah-olah RN mengatakan ‘Lo ga tau siapa di belakang gw’ dan kalimat ‘Lo ga tau dekingan gw’. Padahal, RN sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Atas klarifikasi NFAN tersebut, RN akhirnya melaporkan kejadian pelecehan sesungguhnya ke Polres Tangsel.

“Iya om, saya laporkan orang itu ke polisi, sebab dia malah menuduh saya yang melakukan pelecehan,” ujar RN kepada media online ini, Sabtu (20//5).

“Biar nanti masalah ini jadi jelas diusut polisi. Karena saya malu, banyak teman-teman menanyakan kebenaran klarfikasi pelaku di tiktok,” tuturnya.

Diungkapkan pula, kampus tempat RN kuliah juga menjadi cukup heboh dengan fitnahan pelaku.

“Biarlah kasus pelecehan ini diusut polisi, biar jelas siapa yang melecehkan dan siapa yang dilecehkan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa dirinya normal lelaki tulen.

Kemudian RN menjelaskan bahwa untuk proses kelanjutan penyidikan secara ditail bisa ditanyakan langsung pihak penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Tangsel.

RN pun menyampaikan bahwa akan menerima, bila ada itikad baik dari tersangka NFAN mau meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada orang lain.

“Saya melapor karena pelaku ada upaya membalikkan fakta dengan memberikan klarifikasi yang menyesatkan di media sosial, namun kalau pelaku mau minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapapun, saya akan membuka diri untuk memaafkan yang bersangkutan” ujar RN.

Kasi Humas Polres Tangsel pun memberi tanggapan terkait korban atau pelapor akan memafkan tersangka bila tersangka mau meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada siapa pun.

“Sesuai aturan prosedur penyidikan, yang pasti penyidik akan memberi ruang kepada kedua belah pihak, bila ada upaya perdamaian, yang penting saling memaafkan,” tegas Ipda Galih. (Isa)