KARO — Jajaran Polres Tanah Karo bersama unsur Forkopimda Kabupaten Karo melakukan peninjauan ke lokasi penemuan ratusan batang tanaman yang diduga ganja di kawasan hutan Sibuaten, tepatnya di Perjuman Huruk Huta (Kerangen), Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penemuan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya tanaman menyerupai ganja tumbuh di hutan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Polres Tanah Karo langsung turun ke lapangan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pengecekan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan sekitar 400 batang tanaman yang diduga ganja,” ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla saat meninjau tempat kejadian, Sabtu (25/10).
Keesokan harinya, Polres Tanah Karo bersama Forkopimda dan Forkopimcam Merek melaksanakan pencabutan serta pemusnahan seluruh tanaman ganja tersebut. Dari total 400 batang, 15 batang disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan 385 batang lainnya langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan, serta perangkat Desa Pancur Batu.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Dandim 0205/TK Letkol Inf Robet Panjaitan, serta pejabat utama Polres Tanah Karo di antaranya Kabag Ops AKP Junista Tarigan, Kabag Ren Kompol M. Tobing, S.H., Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., dan Kapolsek Tigapanah AKP Dedy Ginting, S.H.
Kapolres AKBP Eko Yulianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah lanjutan berupa pembuatan laporan polisi model A, pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta penyelidikan guna mengungkap pelaku penanaman ganja tersebut.
“Seluruh tanaman ganja sudah kami amankan dan musnahkan di tempat. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pelaku di balik penanaman ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Ia menambahkan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran dan produksi narkotika di wilayah hukumnya, demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat merusak generasi muda.@Andie Nangin







