POLRES TANAH KARO – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor roda dua (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi.
Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa(10/09/2024) malam pukul 19.00 WIB, di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla mengumumkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk seorang penadah barang hasil curian.
“Para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah kami dan berhasil kami ungkap setelah adanya laporan korban pertama pada awal Agustus lalu. Ini berkat kerja keras tim kami di lapangan,” ujar AKBP Eko Yulianto, didampingi Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H dan sejumlah perwira di hadapan media.
Kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya pada Jumat (02/08/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46), dan HM (27), keduanya berprofesi sebagai petani, warga Desa Gongsol Kec. Merdeka.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pertama berhasil kami amankan di rumah tersangka di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, pada Selasa(27/08)”, tambah Kapolres.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku tambahan, yakni HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang merupakan pendatang dan bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo. Tak hanya itu, satu tersangka penadah, AS (28), juga berhasil dibekuk rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.
“Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar,” jelas Kapolres Eko Yulianto.
Untuk sementara, diketahui keenam pelaku pencurian ini, telah melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan 1 TKP di wilayah hukum Polres Dairi. Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian, yaitu Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam. Selain itu, alat yang digunakan pelaku, berupa obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita saat penangkapan kedua pelaku pertama dirumahnya.
Kapolres menegaskan, kasus ini tidak berhenti di sini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Karna masi ada kemungkinan diduga kuat ada pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka. Kami juga bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengungkap kasus lebih lanjut,” tegasnya.
Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing masing 9 tahun dan 4 tahun. Dari tujuh tersangka ini, dua diantaranya juga residivis kasus pencurian sepeda motor.
AKBP Eko Yulianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan, khususnya dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya.
“Keselamatan barang berharga, terutama kendaraan, adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan selalu mengamankan kendaraannya dengan baik, pasang kunci pengaman ganda demi keamanan yang lebih protek,” tutup Kapolres.@Hms/Andie Nangin