POLRI

Polres Sumedang Ringkus Komplotan Pembobol Sekolah, Lima Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

0
×

Polres Sumedang Ringkus Komplotan Pembobol Sekolah, Lima Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

Sebarkan artikel ini

Sumedang – Aksi pencurian yang menyasar lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang akhirnya berhasil diungkap polisi. Jajaran Satreskrim Polres Sumedang menangkap lima orang pelaku utama dan seorang penadah yang terlibat dalam kasus pembobolan sekolah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras dan keseriusan aparat kepolisian. “Polres Sumedang berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sekolah-sekolah di wilayah Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

550x300

Dalam keterangan pers di Mapolres Sumedang, Kapolres AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menyebut kelima tersangka berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menahan DKW (38) yang berperan sebagai penadah, sementara dua penadah lain yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih buron.

Kapolres menjelaskan, komplotan ini beraksi pada 3 September 2025 dengan menyasar empat sekolah, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Para pelaku merusak pintu maupun jendela sebelum menggasak barang elektronik seperti laptop, komputer, dan proyektor. Barang curian tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia.

“Barang-barang hasil curian sebagian besar sudah dijual kepada penadah untuk kemudian direcah dan diperdagangkan kembali,” jelas Kapolres.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan perangkat elektronik hasil curian.

Kelima pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.@red

error: mediapolri.id