SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus aktifitas Penambangan di dalam kawasan Hutan, dengan Tanpa Izin, Kamis (10/08/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, tanggal 07 Agustus 2023.
“Pada hari Kamis (03/08/2023) kegiatan penambangan ilegal dilaporkan terjadi di Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya, saat digelar Konferensi Pers, di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/08/2023).
Aa Dede menerangkan, pada Selasa (09/08/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan dari Polres Sukabumi mendatangi lokasi aktifitas Tambang Ilegal tersebut dan berhasil mengamankan Seorang Terduga berinisial AS (54 tahun).
“Tersangka diduga memiliki peran sebagai Pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini,” tururnya.
Modus Operandi Pelaku, lanjut Aa Dede, adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh Kepala Lobang yang terdaftar di Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.
“Mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar 1 Meter dan kedalaman sekitar 5 Meter. Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor,” urai AKBP Maruly.
Selain Terduga, Polisi juga menyita dan mengamankan sejumlah Barang bukti, diantaranya 2 (Dua) unit Sepeda Motor, 4 (Empat) karung Beban, 1 (Satu) unut Genset, 1 (Satu) buah Hammer, 1 (Satu) buah Palu, 1 (Satu) buah Pahat, 1 (Satu) lembar Kwitansi, dan 1 (Satu) buah Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.
Kapolres Sukabumi menjelaskan, bahwa kegiatan Penambangan Ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang.
“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 89 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun serta pidana denda mulai dari Rp 1.5 Milliar hingga Rp10 Miliar.
“Selain itu, Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga dikenakan kepada para Pelaku. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 Milliar,” tandas Kapolres Sukabumi.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak Polres Sukabumi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan Penambangan Ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
@Red