SUKABUMI – Terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, selama tahun 2023 Polres Sukabumi dan jajaran telah berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap para penyalah guna undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun undang-undang nomor 36 tahun 2009.
“Yang mana dari total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 108 kasus, terdiri dari penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 47 kasus, kasus sabu sebanyak 65 tersangka, kasus ganja sebanyak 17 tersangka dan kasus penyalah gunaan obat keras terbatas sebanyak 58 tersangka,” ungkap AKBP Maruly saat di gelar Press Release, di Palabuhanratu, Jum’at (29/12/2023).
Dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, pihaknya pun berhasil menyita dan mengamankan beberapa Barang bukti, diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 68.86 gram sebanyak 4.533,45 Gram ditambah 34 (Tiga Puluh Empat) batang pohon Ganja segar.
“Yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi punya potensi perkebunan ganja,” sambung Maruly.
Dari keterangan Tersangka, Aa Dede menyebut, si Tersangka mendapatkan Biji Ganja tersebut dengan cara membeli melalui Online.
Kemudian, sambung Aa Dede, obat keras terbatas sebanyak 100.000 479 butir obat keras terbatas berbagai merk.
“Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan,” tegasnya.
Kapolres Sukabumi mengungkapkan, terkait dengan penanganan atau kejadian kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 sebanyak 191 (Seratus Sembilan Puluh Satu) kejadian, Namun, berkat upaya latihan kemudian rekayasa lalu lintas serta perbaikan fasilitas, validitas dan marka jalan yang dilakukan oleh Satlantas jajaran Polsek bekerja sama dengan Dishub Kabupaten Sukabumi tahun 2023 ini turun menjadi 131 kejadian.
”Ya dengan rincian Tahun 2022 sebanyak 318 korban dari 191 kejadian dan di tahun 2023 sebanyak 213 korban sebanyak 133 kejadian,” paparnya.@maulana







