NasionalPOLRI

Polres Sukabumi Kota Tetapkan Mantan Sekdes Cikahuripan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

0
×

Polres Sukabumi Kota Tetapkan Mantan Sekdes Cikahuripan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan MA (31), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp349.523.429.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024). “Tersangka MA telah kami periksa dan ditahan sejak Selasa, 26 November 2024,” ujar Rita.

550x300

Menurut Rita, MA menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa dengan mencairkan dana desa ke rekening pribadinya dan rekening milik pihak lain di luar perangkat desa. Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.

Atas tindakannya, MA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara 4-20 tahun.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sukabumi Kota serius dalam menegakkan hukum untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut,” tegas Rita.

error: mediapolri.id