SUKABUMI – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi kembali berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas IPTU Aah SR, dalam sebuah konferensi pers, yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jum’at (15/03/2024).
“Dalam kasus ini, kami berhasil menangkap 7 (Tujuh) Tersangka, dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ungkap AKBP Tony.
Kapolres Sukabumi menjelaskan, dari Tujuh (Tujuh) kasus yang berhasil diungkap, Empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan Tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT).
Selain tersangka, sambung AKBP Tony, Petugas juga berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti berupa 819.62 Gr (Delapan Ratus Sembilan Belas Koma Enam Puluh Dua) Gram Sabu dan ganja 330.48 (Tiga Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh Delapan) Gram, dan Ribuan butir obat terlarang.
Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para Pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu senilai Rp1Miliar.
“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” sambungnya.
AKBP Tony Prasetyo menegaskan, para Tersangka dalam kasus Sabu, terjerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 (Empat) tahun dan maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Untuk para Tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas, sambung AKBP Tony, yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.
“Dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 kDua Belas) tahun,” sambungnya.
Kapolres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tandas Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.@red