HukrimNasional

Polres Sukabumi Bongkar Peredaran Narkoba di Tengah Situasi Bencana Alam

0
×

Polres Sukabumi Bongkar Peredaran Narkoba di Tengah Situasi Bencana Alam

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil membongkar peredaran narkoba di tengah upaya pemulihan Kabupaten Sukabumi dari bencana alam. Dua tersangka, RFR (19) dan AAH (36), ditangkap di Kecamatan Cicurug pada Rabu (11/12/2024) saat mencoba memanfaatkan situasi darurat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan perhatian aparat yang terfokus pada penanganan bencana untuk menjalankan aksinya. “Ketika semua pihak fokus pada pengamanan dan kegiatan sosial, mereka memasukkan narkoba ke wilayah ini,” ujar Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (16/12/2024).

550x300

AAH diketahui mengambil sabu seberat 1,67 kg dari seorang buron berinisial T di Depok dan menyelundupkannya ke Sukabumi pada awal terjadinya bencana. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Sukabumi, Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok, dengan sasaran puncak pada malam tahun baru 2025.

Polisi menemukan sabu yang telah dibungkus dalam kantong-kantong kecil seberat 77 gram dan satu paket besar. Kedua pelaku menerima imbalan Rp5 juta dari tersangka T untuk mendistribusikan barang tersebut, sementara pengendalian transaksi dilakukan oleh T yang kini masih buron.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Prihatin, di tengah bencana alam, ada pihak yang masih tega mengedarkan narkoba. Namun, kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dalam kondisi apapun,” tegas Kapolres.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polres Sukabumi dalam menjaga keamanan, meski situasi darurat melanda.@red

error: mediapolri.id