POLRES SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap sindikat promosi judi online yang memanfaatkan platform TikTok. Dua pelaku, AS alias T (39) dan G alias S (38), diamankan di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Keduanya terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok “Sadbor86”.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. AS, yang berperan sebagai host, mempromosikan situs tersebut saat melakukan siaran langsung di TikTok, setelah menerima “gift” dari akun yang terhubung dengan situs judi. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka merupakan pelanggaran hukum serius yang membahayakan moral masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kami mendukung Asta Cita Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas judi online,” tambah Kapolres.
Selain penindakan, Kapolres juga mengingatkan masyarakat pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, menjauhi konten yang melanggar hukum, dan lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan online yang melanggar aturan. Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Sukabumi, Yusuf Nofriadie, turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencakup dua unit ponsel, buku rekening, pakaian yang dikenakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menutup dengan harapan agar masyarakat memanfaatkan media sosial untuk konten yang positif dan produktif, tanpa mengorbankan nilai-nilai moral dan keamanan.@red