SIMALUNGUN — Dalam upaya memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., resmi menghadirkan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Terpadu yang siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh melalui berbagai kanal komunikasi.
Kini, masyarakat dapat menyampaikan laporan, saran, atau keluhan dengan lebih mudah. Tak hanya secara langsung di Mapolres Simalungun, Jl. Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, warga juga dapat menghubungi layanan bebas pulsa 110 yang aktif sepanjang waktu.
Sebagai bentuk inovasi digital, Polres Simalungun turut menghadirkan program “Hallo Kapolres” di nomor WhatsApp +62 811-6501-516 serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di nomor +62 878-7080-2343, untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pembentukan Tim Dumas Terpadu merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan transparansi dan profesionalisme pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat merasa dekat dengan Kepolisian. Setiap laporan, kritik, atau masukan adalah bagian dari upaya kami memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Melalui langkah ini, Polres Simalungun berupaya menghadirkan pelayanan yang humanis dan berbasis teknologi, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan dalam berinteraksi dengan aparat penegak hukum.
Program Dumas Terpadu menjadi bagian dari visi besar Polri untuk membangun pelayanan Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan berbagai kanal yang terbuka selama 24 jam, Polres Simalungun memastikan setiap suara masyarakat didengar, setiap laporan ditindak, dan setiap layanan dapat diakses tanpa batas.@Red







