POLRES PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AD alias NDU (43), warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (08/05/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa Barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil meringkus Pelaku saat berada di sebuah rumah kontrakan, di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan perkara narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang Pria berinisial FAS.
Modus Operandi Pelaku ini, Yudi menyebut, masih menggunakan cara lama. Yaitu, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.
“Pelaku diamankan beserta 29 (Dua Pilih sembilan) paket Narkotika jenis Sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01Gr (Sepuluh Koma Nol Satu Gram),” ungkap AKP Yudi, Selasa (28/05/2024).
Selain mengamankan 29 paket Narkoba jenis Sabu siap edar, sambung Yudi, Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. diantaranya 1 (Satu) paket narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) linting Rokok Ganja dengan Berat bruto seluruhnya 12.80 Gram, serta 1 (Satu) unit ponsel merek Samsung warna Hitam.
Pelaku berikut Barang bukti dibawa oleh Petugas ke Mapolres Purwakarta, guna proses pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya, AKP Yudi menegaskan, Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta
Yudi pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” jelasnya.
Dengan adanya hal ini, Yudi berharap, aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika, segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” tandas AKP Yudi Wahyudi.
@Red