Nasional

Polres Padang Pariaman Gelar Pers Rilis Untuk Tiga Perkara, Penggelapan, Pencabulan dan Narkoba

11
×

Polres Padang Pariaman Gelar Pers Rilis Untuk Tiga Perkara, Penggelapan, Pencabulan dan Narkoba

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN – Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir SH. MH. Sik di dampingi Wakapolres, Kasi Humas dan Kasat Reskrim dan Kanit menggelar konferensi Pers untuk tiga perkara sekaligus di akhir bulan januari tahun 2024 yang bertempat diruang serbaguna Mako polres.

Pers rilis yang pertama di gelar adalah pelaku tindak pidana penggelapan terhadap sebuah motor CBR 150 milik Sdr. Nanda Satria yang merupakan warga Kasang Kec.Batang Anai,Kab.Padang Pariaman pelaku di amankan pada hari sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 WIB bertempat di sebuah rumah didaerah, Simp.Tonang,Jorong Perdamaian,Barilas hilir,Kab.Pasaman oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Reborn.

Kejadian berawal sewaktu korban menjual sepeda motor miliknya Merk Honda CBR warna hitam Nomor Polisi BH-6878-AU No.Rangka/No.Mesin : MH1KCB114NK030188/KCB1E030280 melalui marketplace, setelah di posting ada yang berminat untuk membelinya dan datang pembeli (Pelaku) kerumah korban pada hari Jumat, 22 desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan muaro Kasang Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan batang anai sendiri saja dengan mengunakan ojek Online.

Saat itu korban masih dikantor dan mertua korban yang membantu melayani pelaku, pada saat itu pelaku mengecek keadaan sepeda motor dan setelah itu pelaku minta izin untuk mencoba membawa sepeda motor tersebut dengan mengatakan tas pingangnya ditinggal dirumah korban, setelah sepeda motor dibawa untuk mencoba pelaku tidak kembali lagi, tas yang ditinggal pelaku setelah diperiksa berisikan kertas dan uang palsu pecahan 100 Ribu sebanyak 150 lembar.

Selanjutnya adalah perkara pencabulan yang di lakukan seorang pemuda berusia sekitar 33 tahun yang merupakan pemilik sebuah salon.

Dengan mengiming imingi korban nya untuk pijat gratis, pelaku memaksa korban nya yang merupakan anak masih di bawah umur untuk melakukan tindakan asusila dengan menyuruh memaksa korban memasukan kemaluan nya ke pelaku yang merupakan seorang laki juga.

Orang tua korban yang tau keadaan anak nya berubah lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan korban mengakui keadaan yang sebenarnya kepada orang tua nya lalu orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polres Padang Pariaman dan atas laporan tersebut petugas bergerak dengan cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.

Sedangkan Pers rilis yang terakhir adalah terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu, pelaku yang berhasil di tangkap sebanyak dua orang pelaku yang keduannya merupakan pengedar di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda dan saat ini telah di amankan di Polres Padang Pariaman, dalam konpers tersebut, Kapolres juga mengatakan untuk terus meningkatkan kewaspadaan pada para pelaku penjual narkoba dengan paket paket kecil yang di khawatirkan sudah menjual kepada para pelajar dan merusak generasi bangsa.@Ajie

error: mediapolri.id