Segenap Jajaran Redaksi mediapolri.id Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan 1447 H
Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berka Marhaban ya Ramadhan 1447 H. Semoga bulan suci ini membawa keberkahan dan ampunan untuk kita semua. Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya. Ramadhan Mubarak. Semoga hati kita dipenuhi kedamaian dan keikhlasan. Ramadhan Kareem. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan rezeki yang berkah. Ya Allah, pertemukan kami dengan Ramadhan yang penuh ampunan dan jauhkan dari segala keburukan. Semoga setiap doa yang terucap di bulan Ramadhan 2026 diijabah oleh Allah SWT. Jadikan Ramadhan tahun ini sebagai momentum memperbaiki diri dan memperkuat iman. Semoga kita diberi kesehatan dan kekuatan menjalankan ibadah puasa hingga akhir. Ramadhan adalah bulan penuh rahmat, semoga kita termasuk hamba yang mendapatkannya. Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 2026, semoga hidup kita semakin berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2026. Semoga tetap produktif dan penuh semangat. Semoga bulan suci ini membawa kedamaian dan keberkahan dalam setiap langkah kerja kita. Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan integritas dan kebersamaan tim. Semoga seluruh rekan kerja diberikan kesehatan dan kelancaran dalam beraktivitas selama puasa. Selamat Ramadhan 1447 H, semoga kesuksesan dan keberkahan menyertai kita semua.
POLRI

Polres Padang Pariaman Bongkar Aksi Penyelundupan Sabu Rp10 Miliar di Bandara Minangkabau

0
×

Polres Padang Pariaman Bongkar Aksi Penyelundupan Sabu Rp10 Miliar di Bandara Minangkabau

Sebarkan artikel ini

Padang Pariaman – Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan mengamankan sabu seberat 7,9 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp8 hingga Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian dari petugas kargo Bandara BIM. Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan pengawasan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur pemeriksaan X-ray bandara. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam koper dan dibungkus dengan pakaian guna mengelabui petugas.

550x300

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, didampingi petugas Aviation Security (Avsec) BIM, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat pemeriksaan mesin X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam koper salah satu penumpang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan manual, petugas menemukan bungkusan narkotika jenis sabu yang dibalut pakaian,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir saat konferensi pers.

Ia menambahkan, sabu tersebut juga dibungkus dengan aluminium foil dan diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper.

Dalam pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.964,83 gram atau hampir 8 kilogram. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 21.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengungkapan pelaku utama jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.@Ajie

error: mediapolri.id