Padang Pariaman – Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan mengamankan sabu seberat 7,9 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp8 hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian dari petugas kargo Bandara BIM. Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan pengawasan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka yang mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur pemeriksaan X-ray bandara. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam koper dan dibungkus dengan pakaian guna mengelabui petugas.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, didampingi petugas Aviation Security (Avsec) BIM, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat pemeriksaan mesin X-ray mendeteksi adanya benda mencurigakan di dalam koper salah satu penumpang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan manual, petugas menemukan bungkusan narkotika jenis sabu yang dibalut pakaian,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir saat konferensi pers.
Ia menambahkan, sabu tersebut juga dibungkus dengan aluminium foil dan diselipkan di antara tumpukan pakaian di dalam koper.
Dalam pengembangan kasus, petugas kembali mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.964,83 gram atau hampir 8 kilogram. Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 21.000 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengungkapan pelaku utama jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.@Ajie







