Padang Panjang — Kepolisian Resor Padang Panjang bergerak cepat menindaklanjuti informasi viral di sejumlah media sosial terkait dugaan pungutan liar terhadap pengguna jalan di kawasan Jalur Lembah Anai, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Resmob Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim, Tim Opsnal Satreskrim, serta personel Sat Intelkam Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Setelah melakukan penelusuran berdasarkan postingan yang beredar di media sosial Instagram, TikTok, dan Facebook, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa pada Kamis malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah adik kandungnya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, yang masih termasuk wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Pelaku diketahui berinisial AB (46), warga Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakan yang telah dilakukan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku secara sukarela dibawa ke Polres Padang Panjang guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, AB mengaku pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dirinya bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang di kawasan portal atas Silaing Bawah. Saat itu, salah seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan tersebut dapat melewati jalur Lembah Anai. Dari komunikasi tersebut, pelaku menerima uang sebesar Rp450.000.
Pelaku mengaku dapat membantu kendaraan melintas karena sebelumnya bekerja sebagai petugas flagman PT HKI di lokasi tersebut. Namun, sejak sekitar dua bulan terakhir dirinya sudah tidak lagi bekerja akibat pengurangan tenaga kerja, meskipun masih mengenal sejumlah petugas portal di lokasi.
Selain itu, pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi setelah rumahnya terdampak bencana longsor serta tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Padang Panjang IPTU Junaidi, S.H. mengatakan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Junaidi.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang.@Red







