POLRI

Polres Padang Panjang Ringkus Enam Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pengedar Aktif

0
×

Polres Padang Panjang Ringkus Enam Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Pengedar Aktif

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG – Jajaran SatresNarkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap enam pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja kering di dua lokasi berbeda pada hari Senin 1 Desember 2025.

Keenam pelaku yakni
1. AQ alias Abib (19th) domisili kampung teleng padang panjang barat.
2. RK alias Ratih (33th) warga kamping teleng padang panjang barat.
3. AT alias Teguh ( 25th) Warga Pasar Usang Padang Panjang
4. MP alias PUTRA (40th) Warga pasar usang padang panjang.
5. RD alias Daud (25th) warga pasar usang padang panjang
6. DA alias Dimas (20th) warga pasar usang padang panjang.

550x300

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso,S.I.K.,M.A.P melalui kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan atas penangkapan ke enam pelaku pwnyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu dan Ganja tersebut.

Ardi menerangkan awal mula jajarannya berhasil menangkap pelaku AQ alias Abib dan RK alias ratih pada pukul 15.20 Wib di sebuah rumah di kampung teleng kelurahan kampung manggis berdasarkan informasi warga sekitar yang telah curiga terhadap aktivitas kedua pelaku.

Ketika di lakukan penangkapan pelaku Abib sempat memberikan perlawanan terhadap petugas setelah berhasil di tangkap di rumah tersebut polisi juga mengamankan seorang perempuan RK alias Ratih selaku pemilik rumah,ketika di lakukan penggeledahan polisi menemukan beberapa paket narkotika jenis ganja kering yang di letakan di dinding kamar mandi dan dinding garasi rumah dengan berat lebih kurang 83,34 gram Narkotika jenis ganja kering dan polisi juga menemukan alat hisap sabu yang di simpan di dalam lemari kamar di rumah tersebut kecurigaan polisi bertambah terhadap Ratih selaku pemilik rumah.

Ketika di lakukan introgasi terhadap pelaku RK alias Ratih kepada polisi ianya mengaku pernah mendapatkan narkotika jenis sabu dari temannya AT alias teguh yang beralamat si pasar usang kecamatan padang panjang barat ujar Ardi

Sekira Pukul 19.30 wib Polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AT alias Teguh dan tiga Orang lainnya Putra, Daud dan Dimas di rumah pelaku Teguh di kelurahan pasar usang.

Ketika di tangkap di dari tangan pelaku polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan pelaku di bawah sofa ruang tamu dan satu lagi di bawah kasur dalam kamarnya.

Kini semua pelaku telah kami amankan di polres padang panjang guna proses penyidikan

Kepada pelaku Abib kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 danTeguh di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahnun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan empat pelaku lainnya di kenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat jo 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun. penjara.@Red

error: mediapolri.id