MEDIA POLRI – Satuan res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalah gunaan Narkoba RC (42)tahun di balai pemuda yang beralamat di kampung teleng kelurahan kampung manggis pada Sabtu 4 mei 2024 sekitar jam 21.30 Wib.
Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy hendra Korniawan,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan pelaku RC sebagai pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu.
Rommy menerangkan penangkapan terhadap pelaku RC setelah personil Satuan Res Narkoba mendapatkan Informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna Narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya.
Polisi pun bergerak melakukan pencarian terhadap RC, polisi menemukan Pelaku RC ketika bermain Handphone di sebuah balai pemuda di kampung teleng,ketika di tangkap tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku.
Rommy juga menambahkan bahwa pelaku RC juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2023 lalu
Setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti Narkotika jenis Shabu di dalam cashing Handphone milik pelaku.
Kepada polisi,pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya, dan kini pelaku beserta barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu shabu telah di amankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya.
Kepada pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun pungkas AKP Rommy.@red