PADANG PANJANG – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang g Panjang Kembali berhasil menangkap dua orang laki laki pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Shabu berinisial PD ( 31th) dan AL (34th) pada hari Rabu 4/2.
Kapolres padang panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K. M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri S.H. M.H membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis shabu.
Kepada Humas Ardi menjelaskan penangkapan pertama terhadap pelaku (PD) berawal dari laporan masyarakat yang resah akan gerak gerik pelaku yang mencurigakan, ketika melakukan pencarian terhadap pelaku PD tim menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan di Fly Over kelurahan bukit surungan setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan pelaku PD petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu.
Ketika di introgasi petugas di temukan di Handphone milik PD foto dan maps bahan narkotika miliknya yang belum di ambil oleh pelaku PD narkotika jenis shabu di pinggir jalan dekat GDR mart ( panyalaian) dan petugas segera menuju lokasi tersebut bersama pelaku PD. setelah menemukan barang bukti dan mengamankan barang bukti tersebut kemudian polisi membawa pelaku PD dan barang bukti ke polres padang panjang.
Kepada petugas Pelaku PD mengakui sempat menjual Barang haram tersebut kepada AL dan petugas segera mencari keberadaan pelaku AL dan menemukan pelaku sedang berada di halaman sebuah masjid di daerah guguk malintang kecamatan padang panjang timur pada pukul 17.30 Wib ketika di lakukan penggeledahan terhadap badan pelaku polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kotak rokok sampoerna.
Dari tangan pelaku PD kami mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,75 gram sementara dari tangan pelaku AL kami mengamankan satu paket kecil Narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram (kotor)
Kami akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk perkara ini dari mana pelaku PD mendapat kan barang dan kemana saja pelaku PD telah menjual barang haram miliknya ujar Iptu Ardi Nefri.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya,kepada pelaku PD di kenakan pasal 114 ayat (1) UUNo 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 622 ayat (1) huruf W KHUP sebagaimana telah di ubah dengan lasal VII angka 55 dan lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,pasal 609 ayat 1 huruf a KHUP sebagai mana di ubah dengan pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman terhadap pelaku PD minimal 5 tahun penjara dan pelaku AL maksimal empat tahun penjara pungkas Ardi.@Red







