GUNUNGSITOLI, mediapolri.id – Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK memimpin langsung penangkapan pelaku judi kartu jenis leng di sebuah rumah warga tepat arah jalan Awa’ai Km. 16 Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli di Rumah Milik FM als Ama Kharis, Rabu (17/01/24).
Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daely kepada media Polri mengatakan jika pihaknya mendapat Informasi dari warga bahwa di sebuah rumah milik warga di Desa Teluk Belukar sering di pergunakan sebagai tempat bermain judi.
Dikatan, dari Hasil penggerbekan tersebut di amankan 4 orang terduga pelaku judi, yakni: MM (52) warga Desa Teluk Belukar Dusun lll Kecamatan Gunungsitoli Utara, FM (42) warga Desa Teluk Belukar Kecamatan Gunungsitoli DH (37), warga Desa Teluk Belukar Kec. Gunungsitoli Utara, JD (60), warga Jln. Angrek No.12 Lingkungan 5 Kel.Ilir Kecamatan Gunungsitoli Utara.
“Dari Hasil Interogasi, ke 4 (empat) orang terduga pelaku telah mengakui perbuatan mereka dan polisi telah mengamankan barang bukti berupa 149 lembar kartu Remi yang terbuka, 2 (dua) set kartu remi yang masih tersegel, Uang tunai sebesar Rp. 220.000, Keempat tersangka saat ini, telah di Tahan di RTP Polrws Nias,” Ungkap Plt. Kasi Humas Polres Nias.
Iptu Osiduhugo Daely menerangkan bahwa kepada terduga pelaku judi dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974. @beni