NasionalPOLRI

Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

0
×

Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Sebarkan artikel ini

POLRES NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengumumkan keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Pada Selasa, 14 Januari 2025, empat pelaku berhasil ditangkap di wilayah Nganjuk.

Para tersangka, berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), diketahui berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Mereka diamankan bersama barang bukti berupa 5,06 gram sabu dan 24.500 butir pil dobel L. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

550x300

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar Kapolres Siswantoro dalam keterangannya pada Kamis (16/1/2025).

Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa operasi dimulai dengan informasi mengenai pengedar yang akan mengirim pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo. MS menjadi tersangka pertama yang diamankan di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, dengan barang bukti 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor serta uang tunai Rp2,5 juta.

Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke tiga pelaku lainnya, MI, MF, dan WA, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Loceret. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu, alat hisap, dan ribuan pil dobel L yang disembunyikan di beberapa tempat.

“Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seorang pemasok berinisial ET, yang saat ini berstatus DPO dan berdomisili di Kabupaten Kediri,” ungkap IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 20 tahun penjara.

error: mediapolri.id