POLRI

Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu 228,62 Gram di Mamosalato, Satu Pelaku Diamankan

0
×

Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu 228,62 Gram di Mamosalato, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

POLRES MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 228,62 gram di wilayah Kecamatan Mamosalato. Seorang terduga pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.

550x300

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini langsung memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato. Penangkapan tersebut sempat terekam warga dan viral di media sosial.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Sadat membenarkan penangkapan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar sabu dengan total berat 228,62 gram yang disembunyikan di dalam kardus air mineral bermerek Le Minerale yang dilapisi kardus teh kemasan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y17 warna hitam.

“Tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ahmad Sadat.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pihak kepolisian juga menindaklanjuti informasi terkait kasus narkoba lain di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Pada Jumat (29/5/2026) malam, seorang pria berinisial R turut diamankan dengan barang bukti lima paket sabu seberat 3,42 gram dan telah ditahan untuk proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kami berharap kerja sama masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi kita,” tegasnya.@Red

error: mediapolri.id